Terlepas dari denda tersebut, produsen Sari Roti sudah lama berkiprah. Mengutip laman resmi perusahaan, Selasa (27/11/2018), awalnya didirikan dengan nama PT Nippon Indosari Corporation pada tahun 1995 dan pabrik pertamanya berada di Cikarang, Jawa Barat.
Perusahaan ini pun mengubah namanya menjadi PT Nippon Indosari Corpindo pada tahun 2003. Untuk mengembangkan bisnisnya, perusahaan akhirnya mendirikan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tahun 2005 dan Cikarang tahun 2008.
Dengan tujuan pengembangan perusahaan, pada tahun 2010 Sari Roti pun melakukan Penawaran Umum Saham Perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten ROTI.
Selama 2011 hingga 2012, perusahaan membuka pabrik di Semarang, Medan dan juga Cibitung. Ekspansi juga dilakukan dengan mendirikan empat pabrik baru di Makassar, Palembang, Puwakarta dan Cikande.
Perseroan memiliki misi untuk dapat memproduksi dan mendistribusikan beragam produk bagi seluruh konsumen Indonesia.
Adapun 3 pasal hukuman yang diberikan oleh ketua majelis adalah sebagai berikut:
"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," ujar ketua majelis di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya.
Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Tonton juga 'Produsen Sari Roti Dihukum Bayar Denda Rp 2,8 M':
No comments:
Post a Comment