KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (31/12/2018), Bank Indonesia (BI) secara resmi tidak menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 yang menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas emisi 1998 dan 1999.
Perlu diketahui, jenis uang kertas yang sudah tidak berlaku, yakni:
-
Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
-
Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
-
Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
-
Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta).
Kemudian, per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas tersebut tidak berlaku lagi.
Baca juga: Penukaran Uang Pecahan Lama di BI Kepri Capai Rp 573 juta
Selain itu, BI juga sudah memberikan informasi mengenai penukaran uang tahun emisi 1998 dan 1999 ini di media sosial dan situs resmi www.bi.go.id.
Perlu diketahui, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas jenis pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/31/101634826/uang-kertas-tahun-emisi-1998-1999-tak-berlaku-bi-tak-terima-penukaran
No comments:
Post a Comment