Dari keterangan Bank Indonesia, seperti dikutip detikFinance, Minggu (30/12/2018), 4 pecahan uang itu yakni Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp 20.000 TE 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp 50.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman), dan Rp 100.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta)
Menyusul penarikan itu, BI telah membuka layanan penukaran uang lama di seluruh Kantor BI. Layanan penukaran itu berakhir siang kemarin, Minggu (30/12/2018).
Lantas, bagaimana nasib pecahan tersebut setelah melewati batas waktu penukaran? Berikut berita selengkapnya:
(ang/ang)
Baca Di sini https://finance.detik.com/moneter/d-4364978/ingat-4-uang-kertas-rupiah-ini-sudah-tidak-berlaku
No comments:
Post a Comment