Sunday, December 30, 2018

Ingat! 4 Uang Kertas Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas lama. Penarikan tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Dari keterangan Bank Indonesia, seperti dikutip detikFinance, Minggu (30/12/2018), 4 pecahan uang itu yakni Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp 20.000 TE 1998 (gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp 50.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman), dan Rp 100.000 TE 1999 (gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta)

Menyusul penarikan itu, BI telah membuka layanan penukaran uang lama di seluruh Kantor BI. Layanan penukaran itu berakhir siang kemarin, Minggu (30/12/2018).

Lantas, bagaimana nasib pecahan tersebut setelah melewati batas waktu penukaran? Berikut berita selengkapnya:

(ang/ang)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/moneter/d-4364978/ingat-4-uang-kertas-rupiah-ini-sudah-tidak-berlaku

No comments:

Post a Comment