Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak tak mencapai target karena penerimaan pajak nonmigas hanya mencapai Rp1.251,2 triliun atau 90,3 persen dari target Rp1.385,9 triliun.
Sementara, penerimaan Pajak Penghasilan minyak dan gas (PPh migas) mencapai 169,6 persen atau sebesar Rp64,7 triliun. Padahal, targetnya cuma sekitar Rp38,1 triliun.
Menurut Ani, sapaan akrabnya, penerimaan pajak nonmigas masih rendah karena pungutan pajak dari beberapa sektor usaha justru menurun dari tahun lalu.
"Pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan tumbuh 11,12 persen, sebelumnya 18,28 persen. Lalu, penerimaan pajak perdagangan 23,72 persen, sebelumnya 25,09 persen," ujarnya, di Kementerian Keuangan, Rabu (2/1).
Kemudian, penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan penggalian nonmigas hanya tumbuh 40,83 persen atau lebih rendah dari tahun sebelumnya 51,15 persen. Meski, secara nominal penerimaannya telah memenuhi target Rp68,99 triliun.
"Pertumbuhan penerimaan pajak dari pertambangan batu bara dan lignit tumbuh 28,22 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 80,08 persen," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menambahkan penerimaan pajak tak mencapai target karena beberapa produk pertambangan tidak dikenakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sektor sumber daya alam menopang pajak, tapi banyak produk pertambangan yang tidak terkena PPN. Komponen yang utama adalah produk pertambangan yang dijual," terang dia.
Ada beberapa pungutan jenis pajak yang juga lebih rendah dari tahun sebelumnya. Misalnya, PPh Orang Pribadi (OP) yang hanya tumbuh 20,53 persen. Padahal, pada 2017 mencapai 41,67 persen. Begitu pula dengan penerimaan dari jenis PPN Dalam Negeri yang hanya tumbuh 6,57 persen dari sebelumnya 15,14 persen.
"PPN dalam negeri memang melambat dalam dua bulan terakhir, nanti kami rinci lagi penyebabnya," tandasnya.
(uli/bir)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190102173903-532-358010/penerimaan-pajak-meleset-ri-cuma-kantongi-rp1315-triliun
No comments:
Post a Comment