Monday, January 21, 2019

Soal Dugaan Kartel Tiket Pesawat, KPPU Panggil Kemenkeu dan Kemenhub - detikFinance

Jakarta - Harga tiket yang mahal membuat masyarakat mengeluh dan akhirnya mengajukan petisi kepada presiden Joko Widodo. Petisi yang dimaksud diuanggah dalam laman change.org.

Merespons keresahan masyarakat tersebut, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kajian awal terkait dugaan permainan harga atau kartel harga tiket pesawat oleh pelaku usaha penerbangan domestik.

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa, ia bersama pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas adanya dugaan kartel itu.

"Kemarin kita sudah memanggil temen-temen dari Kemenkeu tentang hasil dari akses yang tahunnya dari 2015 dengan akses yang ada di Kemenhub tentang komponen biaya, jadi kita juga objektif apakah alasannya karena harga avtur, kemarin kan nilai tukar turun kenapa masih dijadikan alasan," jelasnya kepada detikFinance, Senin (21/1/2019).

Ia juga mempertanyakan mengenai harga avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar dapat mempengaruhi tarif tiket maskapai.

"Apakah betul avtur dan nilai tukar itu menjadi alasan utama ada kenaikan yang terjadi, sekarang kan juga sudah turun, apakah turunnya ini memang sepakat atau tidak, kan kita tidak tahu ya," ujar dia.

Kodrat menyebut bahwa kartel memiliki dua jenis, yang pertama bersifat sempurna yaitu permainan harga yang sudah diatur. Sedangkan yang kedua bersifat tidak sempurna, yaitu memonopoli pasar itu sendiri.

"Kartel itu ada 2, ada yang sifatnya memang sempurna dilakukan secara sengaja dan kartel yang sifatnya tidak sempurna seperti pemimpin pasar menetapkan sehingga penetapan harga ini akan diikuti oleh pemain-pemain yang lain, ini juga bisa di anggap kartel," tutupnya. (dna/dna)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4394363/soal-dugaan-kartel-tiket-pesawat-kppu-panggil-kemenkeu-dan-kemenhub

No comments:

Post a Comment