JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha bisa kembali membawa dana repatriasi tax amnesty ke luar negeri pada akhir 2019 nanti. Hal itu menyusul habisnya waktu kewajiban menyimpan dana tersebut di dalam negeri yang hanya 3 tahun.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini, kondisi ekonomi yang stabil di dalam negeri bisa membuat dana repatriasi Rp 140 triliun itu tak akan meninggalkan Indonesia.
"Kami lihat dalam situasi ekononi Indonesia masih sangat baik, kondisi pertumbuhannya tinggi dengan inflasi yang terjaga," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Akhir 2019 Dana Hasil Tax Amnesty Bisa Tinggalkan RI, Pemerintah Tak Khawatir
"Juga memberikan return invesment itu relatif baik dibandingkan negara lain, jadi opsi (dana repatriasi) untuk tetap disini masih sangat besar," sambung dia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, terus melalukan pemantauan dana repatriasi hasil tax amnesty pada 2016 lalu itu.
Sebagian besar, dana tersebut sudah diinvestasikan oleh pemiliknya, termasuk investasi yang masih berafiliasi dengan kelompok usaha pengusaha itu sendiri.
"Ini yang akan terus kami komunikasikan. Kami akan melihat perpanjangan dana repatriasi di dalam instrumen investasi kami bersama sama OJK dan Pak Gubernur BI nanti apa yang akan kami lakukan," kata dia.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/29/154854626/sri-mulyani-dana-repatriasi-tak-lari-lagi-ke-luar-negeri
No comments:
Post a Comment