Sunday, February 10, 2019

Formula Harga Diganti, Apa Dampaknya ke Harga Premium? - detikFinance

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis formula baru untuk harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Formula ini sedang menunggu restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto mengatakan, formula ini tidak mengubah harga jual Premium.

"Nggak ada (perubahan harga), harga penugasan," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Dia menjelaskan, dalam formula ini nantinya badan usaha bisa meminta penggantian jika harga Premium berada di atas harga keekonomian. Misalnya, jika harga Premium saat Rp 6.450 sementara harga keekonomian Rp 6.500, maka badan usaha bisa meminta penggantian Rp 50 atas selisih tersebut.

Namun, penggantian itu tergantung dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta, tergantung dari adanya anggaran dari negara.

"Untuk Premium Rp 6.450 kalau ternyata faktanya adalah harga market di atas itu pakai formula yang tadi, dengan formula itu harganya sebetulnya Rp 6.500 atau Rp 6.450. Kalau ternyata yang nanti kita baru usulkan kan, kalau Rp 6.500 lebihnya Rp 50 dia bisa memintakan Kemenkeu setelah diperiksa BPK," ujarnya.

"Kemenkeu selanjutnya ada nggak uangnya, kalau ada ya diganti, kalau nggak ada uang dari mana," sambungnya.


Selain Premium, formula baru ini untuk solar dan elpiji. Djoko mengatakan, formula baru tidak mengubah harga jual.

"Kalau elpiji bukan harga turun, selisihnya lebih tidak membebankan negara. Elpiji misal subsidinya Rp 500 per kg, dengan formula yang baru itu di bawah Rp 500 karena lebih fair," tutupn (dna/dna)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/energi/d-4422129/formula-harga-diganti-apa-dampaknya-ke-harga-premium

No comments:

Post a Comment