Friday, February 1, 2019

Mau Beli Surat Utang Syariah Pemerintah? Begini Caranya - detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan hari ini resmi meluncurkan Sukuk Tabungan ST-003 dengan bunga imbalan minimal sebesar 8,15% per tahun. Sukuk tabungan ini bisa dibeli dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.

Bagaimana cara belinya?

Pemesanan bisa dilakukan lewat online. Informasi lebih lanjut dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 13 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara online.

"Ini sangat mudah, sejak tahun kemarin kita manfaatkan platform online, sebelumnya harus datang ke bank. Sekarang kita lepas melalui platform online, di mana pun bisa lakukan pembelian," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Pembelian bisa dilakukan Bank Syariah Mandiri, Bank BRISyariah, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), dan Bank Permata.

"Kita tawarkan dari 1 sampai 20 Februari, kalau di kamar mau beli, langsung saja pakai handphone, gunakan mbanking, sangat mudah," jelasnya.

Pembelian juga bisa dilakukan lewat perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, serta perusahaan efek khusus, yaitu Bareksa Portal Investasi, Star Mercato Capitale (Tanamduit).

Kemudian pembelian juga dilayani lewat perusahaan financial technology (fintech), yaitu Investree Radhika Jaya, dan Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku). (dna/dna)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/moneter/d-4410332/mau-beli-surat-utang-syariah-pemerintah-begini-caranya

No comments:

Post a Comment