Bagaimana cara belinya?
Pemesanan bisa dilakukan lewat online. Informasi lebih lanjut dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 13 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara online.
Pembelian bisa dilakukan Bank Syariah Mandiri, Bank BRISyariah, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), dan Bank Permata.
"Kita tawarkan dari 1 sampai 20 Februari, kalau di kamar mau beli, langsung saja pakai handphone, gunakan mbanking, sangat mudah," jelasnya.
Pembelian juga bisa dilakukan lewat perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, serta perusahaan efek khusus, yaitu Bareksa Portal Investasi, Star Mercato Capitale (Tanamduit).
Kemudian pembelian juga dilayani lewat perusahaan financial technology (fintech), yaitu Investree Radhika Jaya, dan Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku). (dna/dna)
Baca Di sini https://finance.detik.com/moneter/d-4410332/mau-beli-surat-utang-syariah-pemerintah-begini-caranya
No comments:
Post a Comment