Kepala Regional 4 Pos Indonesia Jakarta Pupung Purnama yang mewakili perusahaan mengungkapkan, sejatinya ada tiga serikat pekerja yang terdapat di PT Pos Indonesia. Pupung mengatakan, bahwa manajemen telah melibatkan seluruh serikat pekerja terkait dengan perjanjian kerja.
"Manajemen, berpegang pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, berusaha melibatkan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan perjanjian kerja," kata Pupung dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
"Dalam proses itu, manajemen mengetahui ada oknum pengurus serikat pekerja yang memaksakan kehendak," katanya.
Pupung mengatakan pemaksaan tersebut tanpa mengindahkan aspirasi serikat pekerja lain dan kebutuhan perusahaan untuk bertransformasi.
"Pemaksaan kehendak dengan cara-cara yang mengganggu proses perundingan dan rantai usaha perseroan itu amat disesalkan," jelasnya.
Karenanya, pemaksaan tersebut juga dinilai berdampak terhadap mitra bisnis PT Pos Indonesia. Pupung mengatakan pemaksaan ini membuat kerugian bagi perusahaan.
"Sebagai pebisnis, amat dipahami bila mitra mempertimbangkan kerja sama dengan perseroan. Sebab, para mitra itu amat mungkin khawatir gejolak akibat ulah sejumlah oknum di perseroan bisa mengganggu proses bisnis mereka," kata Pupung. Hal itu merupakan kerugian bagi mitra dan perseroan," tuturnya.
(fdl/fdl) Baca Di sini https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4411752/pt-pos-ada-oknum-pengurus-serikat-yang-paksakan-kehendak
No comments:
Post a Comment