Tuesday, January 30, 2018

Jasa Marga : hindari Jakarta-Cikampek mulai 30 Januari

Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga Tbk mengimbau kepada para pelanggan untuk menghindari Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau menggunakan alternatif jalur lain mulai 30 Januari dan seterusnya khususnya pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Potensi kepadatan akan luar biasa pada jam-jam itu karena itu sebaiknya hindari atau gunakan jalur alternatif lainnya," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Heru menjelaskan, hal itu karena mulai hari Selasa, 30 Januari 2018, hingga seterusnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola jalan tol layang ini, akan menerapkan sistem kerja paralel untuk beberapa pengerjaan konstruksi kelas berat.

"Sistem kerja paralel tersebut akan dimulai sekitar pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya," katanya.

Heru menyebutkan, tahap pertama sistem kerja paralel yang akan berlangsung di tanggal 30 Januari 2018 dilaksanakan untuk lima pekerjaan di lokasi sebagai berikut.

Pertama, Erection steel box girder di Km 45, arah Cikampek (sisi utara). Kedua, Erection pier head paralel dengan erection steel box girder di Karawang Barat hingga Km 39, arah Jakarta (sisi selatan).

Ketiga, Cor slab lantai jembatan di Km 46 Karawang Barat, arah Cikampek (sisi utara), keempat, erection pier head segmental di median dari Km 32 hingga Cikarang Timur.

Kemudian, kata Heru, guna memaksimalkan pengerjaan serta menjaga keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan tol dan pekerja proyek, PT JJC akan memberlakukan penutupan satu lajur sepanjang kurang lebih 200 meter di lokasi pengerjaan terkait.

Oleh karena itu, kata, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kemungkinan terjadinya hambatan lalu lintas di sekitar lokasi pengerjaan proyek.

Selain itu, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan jika kepadatan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tidak dapat dihindari.

Pengguna jalan tol dapat menggunakan jalur alternatif yang dapat ditempuh guna menghindari kepadatan arus lalu lintas. Beberapa jalur alternatif yang dapat digunakan oleh para pengguna jalan tol sebagai berikut.

Pertama, untuk perjalanan menuju Cikampek atau Cipularang dapat keluar di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, kemudian melewati jalan arteri, dan masuk kembali ke jalan tol melalui GT Karawang Barat.

Kedua, perjalanan menuju Jakarta dapat keluar di GT Karawang Timur atau GT Karawang Barat, kemudian melewati jalan arteri, dan kemudian masuk kembali ke jalan tol melalui GT Cibatu atau GT Cikarang Barat.

Heru menambahkan, dengan sistem pengerjaan yang begitu masif, diharapkan pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dapat dioperasikan sepenuhnya sesuai dengan target yang telah ditentukan, yakni bulan April 2019.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) merupakan proyek inisasi Jasa Marga sebagai solusi dari kepadatan yang sering terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sekaligus sebagai jalur alternatif bagi pengguna jalan tol yang akan menuju ke Cikampek/Bandung atau menuju Jakarta.

Jalan tol sepanjang 36,40 Km ini membentang di Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.antaranews.com/berita/681687/jasa-marga-hindari-jakarta-cikampek-mulai-30-januari

Monday, January 29, 2018

Taksi Online di Ujung Masa Transisi

VIVA – Ribuan pengemudi taksi online berkumpul di lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu datang dari berbagai daerah di Tanah Air.

Mereka lantas berbondong-bondong jalan kaki ke Istana Negara dan Kementerian Perhubungan. 

Massa berdemo menuntut menteri perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sekira 2.300 personel gabungan dari unsur Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi itu.

Para pengemudi menolak peraturan itu lantaran dianggap sangat merugikan mereka. Beberapa poin yang dianggap memberatkan, di antaranya soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya.

Syarat pembuatan SIM A umum dan uji KIR yang juga dianggap berat lantaran harganya terlalu mahal. "Tolak keseluruhan Permenhub 108," kata Koordinator Aliando, Baja.

Sebanyak 15 orang perwakilan pengunjuk rasa lantas bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dari pertemuan itu, Budi memahami aspirasi dari para pengunjuk rasa. Dia pun berjanji akan melakukan sejumlah langkah.

Pertama, Kemenhub akan membicarakan soal aplikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua, pihaknya akan berbicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting untuk diatur.

Ketiga, Kemenhub akan bertemu dengan Kepolisian RI untuk membahas SIM menjadi murah.

Dengan permenhub itu, pemerintah justru menganggap telah memberikan kesetaraan antara taksi konvensional dan online. Para pengemudi pun memiliki dasar hukum untuk berkendara, serta lebih aman.

“Kalau tidak ada landasan hukumnya, mereka bisa dikejar-kejar oleh siapa pun itu. Jadi, sadari itu," kata Menteri Budi, di Tangerang, Minggu, 28 Januari 2018.

Dalam keterangan tertulis, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiya menyebutkan, sejumlah pihak telah mendukung peraturan itu. Mereka di antaranya Asosiasi pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS). Aplikator penyedia aplikasi seperti Grab dan Uber, juga mendukung pemberlakuan aturan itu.

Saat ini, menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Grab dalam upaya berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan. Pihaknya telah menyampaikan beberapa kesulitan teknis yang ditemui para mitranya.

“Pemerintah menanggapi positif dan setuju membantu kami untuk mencari solusi,” ujarnya.

Keberadaan permenhub itu pun mendapat respons positif sejumlah pakar. Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, misalnya. Menurut dia, Permenhub 108/2017 tersebut merupakan langkah maju  pemerintah untuk mengatur sistem transportasi online di Indonesia. 

Semua elemen harus diatur mulai dari pengemudinya, aspek keselamatan hingga tata cara untuk memberikan layanan. Semuanya harus difokuskan kepada masyarakat pengguna, bukan dari sisi kepentingan pengusaha.

"Pemerintah enggak boleh mundur, harus konsisten," kata Danang di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Pendapat senada dikemukakan pengamat transportasi Darmaningtyas. Dia mendorong pemerintah untuk tidak mundur dalam menerapkan Permenhub Nomor 108  Tahun 2017 tersebut. Meskipun saat ini ada tekanan dari pengusaha maupun pengemudi taksi online.

"Yang digugat itu kan seperti aturan kuota, stiker, tarif, terus KIR itu yang perlu, jadi menurut saya posisi pemerintah harus tegas," ujarnya.

Akhir Masa Transisi

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.viva.co.id/indepth/fokus/1001810-taksi-online-di-ujung-masa-transisi

Kemenhub Berencana Ubah Sanksi Tilang untuk Taksi Daring

Sanksi tilang akan diubah menjadi tindakan simpatik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan merencanakan untuk memberlakukan tindakan simpatik sebagai pengganti tilang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sopir taksi online atau dalam jaringan/daring. Namun, apa bentuk tindakan simpatik itu belum jelas.

Hal itu sebagai kesepakatan antara pihak regulator dengan aliansi taksi tersebut. "Intinya adalah bahwa setelah 1 Februari kami tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan tilang dan kemudian sebagai penggantinya, kami lakukan tindakan simpatik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai berdiskusi dengan aliansi taksi daring di Jakarta, Senin (29/1).

Budi mengatakan tindakan simpatik yang berupa teguran dilakukan apabila para sopir taksi daring belum memenuhi persyaratan, seperti SIM A Umum, lulus KIR, dan stiker. Ia mengaku belum memastikan jangka waktu pemberlakuan tindakan simpatik dan masih merumuskannya. "Menyangkut masalah waktu untuk tindakan simpatik seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi dari mereka tadi sudah mengusulkan antara satu sampai dua bulan," katanya.

Terkait efektivitas dari tindakan simpatik tersebut, Budi berharap para sopir taksi daring merasa malu dengan teguran tersebut. "Kita kan orang Timur, mudah-mudahan malu. Memang mungkin barang kali tidak efektif sekali, tapi minimal ada upaya dari kita untuk melakukan teguran kepada yang bersangkutan yang memang melakukan pelanggaran," katanya.

Adapun untuk kuota, kata dia, saat ini sudah 13 provinsi yang sudah menyerahkan kuota taksi daring di masing-masing daerah tersebut. Untuk kuota Jabodetabek sendiri, dia menyebutkan, masih sangat banyak, yaitu 36 ribu kuota yang baru mendaftar 4.000 taksi daring. "Jadi, masih banyak kuota yang belum dimanfaatkan para taksi daring itu," katanya.

Budi mengimbau agar para sopir taksi daring segera mendaftar dan persyaratannya bisa menyusul. "Kendalanya mereka masih ragu-ragu SIM umum nggak ya, KIR nggak ya. Karena banyak di antara pengemudi daring itu yang sifatnya adalah sambilan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para taksi daring agar segera mendaftarkan menjadi badan usaha sesuai dengan yang tertera di PM 108/2017. "Jadi mereka tadi akan membuat koperasi kemudian dibantu oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyangkut badan hukum koperasi akan dibantu," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://republika.co.id/berita/ekonomi/makro/18/01/29/p3bsoe382-kemenhub-berencana-ubah-sanksi-tilang-untuk-taksi-daring