JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/2/2018), Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit. Apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.
Dia mengatakan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.
Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.
Baca juga: Data Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak, Ini Kata BI
Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari s.d. Desember), dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar.
“Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit
Minat Pakai Kartu Kredit Naik Jelang Ramadhan Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/100541926/ini-nilai-tagihan-kartu-kredit-yang-wajib-dilaporkan-ke-ditjen-pajak
No comments:
Post a Comment