Monday, February 5, 2018

Pencabutan Izin Usaha AXA Life untuk Ikuti Aturan Pemerintah

Jakarta: Langkah AXA Financial Indonesia dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016 sudah semakin kokoh dengan terbitnya Pengumuman OJK tentang dicabutnya izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI).

Pada 1 November 2017 lalu, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan AXA Life resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta. Perusahaan beroperasi dengan nama AXA Financial Indonesia dengan semua aset AXA Life juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Finacial.

"Aksi merger ini juga adalah bentuk komitmen AXA Financial untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia karena dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan Perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan," kata Country CEO AXA Indonesia, Paul-Henri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Penggabungan usaha tersebut adalah kombinasi dari dua entitas yang sehat dan memiliki kekuatan dalam jalur distribusi yang berbeda sehingga akan meningkatkan kemampuan AXA Financial. Penggabungan usaha juga tidak mempengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI).

Presiden Direktur AXA Financial Budi Tampubolon menegaskan bahwa hak dan tanggung jawab AXA Life kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AXA Financial sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini. Ini juga telah diinformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat dan media lainnya.

"Sehingga kami pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity. Di samping itu nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia," jelas dia.

Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh AFI telah sesuai dengan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 dan POJK No.67/POJK.05/2016. Diharapkan langkah tersebut dapat menjadi acuan bagi perusahaan asuransi lainnya di Indonesia.

"Sejalan dengan semangat tersebut, AXA Financial terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami, bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya. Dengan tuntasnya langkah administratif serta kepatuhan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, AXAFinancial akan terus hadir untuk melayani nasabah, serta masyarakat Indonesia," pungkas Budi.

 

(SAW)


Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/ybJMqZjN-pencabutan-izin-usaha-axa-life-untuk-ikuti-aturan-pemerintah

No comments:

Post a Comment