JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 100 triliun.
"Total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Tentunya ini perlu kita cegah," ujar Wimboh di komplek Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Wimboh menjelaskan, maraknya penipuan investasi bodong salah satunya karena masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan yang hanya 29,7 persen.
"Berdasarkan hasil survei tahun 2016, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan hanya mencapai 29,7 persen, naik dari tahun 2013 yang sebesar 21,8 persen. Secara spasial indeks literasi atau pemahaman masyarakat di pulau Jawa berkisar 34 persen - 40 persen, lebih baik daripada di luar Jawa," kata Wimboh.
Baca juga: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Berdasarkan hal tersebut, kata Wimboh, keberadaan satgas waspada investasi sangat penting di tengah masyarakat.
"Tentu ini menjadi tugas kita semua untuk mencoba mendidik dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan. Salah satu tugas satgas terkait hal ini adalah melakukan edukasi kepada pelaku industri sektor jasa keuangan dan juga masyarakat," ucap Wimboh.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/25/150600526/ojk--kerugian-akibat-investasi-ilegal-lebih-dari-rp-100-triliun
No comments:
Post a Comment