JAKARTA, KOMPAS.com—Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan penerapan Gerbang Pembayaran Nasional ( GPN) juga dapat menghemat sejumlah biaya yang selama ini dikenakan per transaksi melalui peranti electronic data capture ( EDC).
"Dari penurunan Merchant Discount Rate (MDR) saja, penghematan secara ekonomi bisa mencapai Rp 1,3 triliun sampai Rp 1,8 triliun per tahun," kata Agus saat acara peluncuran bersama kartu berlogo GPN di BI, Kamis (3/5/2018).
MDR merupakan biaya dari bank pemilik perangkat EDC yang dibebankan kepada merchant setiap kali nasabah bertransaksi. Sebelum ada GPN, BI menetapkan besaran MDR antara 2 persen sampai 3 persen per nilai transaksi.
Baca juga: 98 Bank Sudah Terbitkan Kartu Berlogo GPN
Dengan penerapan GPN, MDR diturunkan menjadi 1 persen bila dilakukan melalui alat bank pengguna GPN. Selain itu, MDR untuk penerima manfaat bantuan sosial ditetapkan sebesar 0 persen atau tidak dikenakan biaya sama sekali.
Menurut Agus, selain dari MDR, potensi penghematan akan semakin besar seiring implementasi GPN secara luas mulai tahun ini hingga tahun-tahun berikutnya.
Dari total 100 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), 98 di antaranya merupakan bank penerbit yang sudah mendapatkan persetujuan penerbitan kartu berlogo GPN oleh BI.
Di luar itu, kurang lebih sudah ada 400.000 kartu GPN yang dicetak dan 60 persen di antaranya telah didistribusikan 38 bank ke nasabah masing-masing.
Baca juga: Begini Kemudahan GPN untuk Transaksi Tol
Nasabah yang telah mengganti kartu debitnya dengan kartu berlogo GPN langsung bisa bertransaksi menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan di perangkat EDC, dengan ketentuan biaya yang baru.
GPN juga memungkinkan nasabah untuk bertransaksi tak hanya di peranti ATM dan EDC milik bank penerbit kartu debit, tanpa ada konsekuensi tambahan biaya. Hal ini karena jaringan bank-bank peserta GPN telah terintegrasi.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/03/175432226/pakai-gpn-transaksi-di-edc-bisa-hemat-biaya-rp-18-triliun-per-tahun
No comments:
Post a Comment