"Terus terang saja, saya bilang ke Pak Heru Kristiyana (Anggota Dewan Komisoner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK), kalau ada yang tidak mau ikut (GPN), cabut saja izinnya," ujar Rini di Kompleks Gedung BI, Kamis (3/5).
Menurut Rini, hal ini bisa dilakukan OJK untuk mendukung sistem pembayaran domestik melalui GPN. Melalui GPN, semua transaksi pembayaran di dalam negeri tak perlu lagi menggunakan jasa perusahaan switching asing, seperti yang selama ini terjadi.
Hal ini karena penggunaan transaksi switching oleh perusahaan asing membuat banyak dana terbuang ke kantong asing, dengan begitu, biaya transaksi yang harus ditanggung nasabah dan bank domestik justru tidak berputar di dalam negeri.
"Dengan adanya perkembangan teknologi, kalau tidak diselesaikan secara domestik, maka kami akan habis (mengeluarkan uang ke luar negeri)," imbuhnya.
Untuk itu, partisipasi dari semua pihak yang tergabung dalam sistem pembayaran untuk mengembangan GPN menjadi sangat penting, terutama dari pihak bank.
Adapun sebelum GPN direalisasikan, Rini mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian BUMN memang sudah menginisiasi adanya perusahaan switching dalam negeri guna memproses transaksi pembayaran di Tanah Air.
"Makanya waktu itu saya pernah bilang bagaimana agar ada perusahaan switching sendiri karena hampir 60 persen sistem pembayaran di dalam negeri, dilakukan oleh bank BUMN. Makanya pemerintah perlu punya switching itu," katanya.
Sementara, Heru Kristiyana mengatakan bahwa OJK selaku regulator industri perbankan mendukung penuh terlaksananya GPN. Dengan adanya GPN, persaingan bisnis di sektor perbankan bisa lebih setara.
"Sekarang tidak ada lagi istilah bank besar dan bank kecil. Semuanya sudah jadi satu, termasuk para bank BUMN. Dulu bank punya sendiri-sendiri, misalnya sudah ada ATM yang lebih banyak, tapi dengan peluncuran ini, kotak-kotak itu sudah diakhiri demi kepentingan nasional," pungkasnya.
Dengan sistem GPN, kartu debit/ATM nasabah dari bank A akan bisa bertransaksi di mesin ATM dan EDC bank B dengan biaya transaksi yang lebih murah, sekitar 1 persen dari sebelumnya 2-3 persen. (agi)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180503160446-78-295465/rini-minta-ojk-cabut-izin-bank-yang-tak-mau-gabung-gpn
No comments:
Post a Comment