TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah asosiasi pengusaha meminta kebijakan pemerintah ihwal penambahan cuti bersama Lebaran 2018 berlaku fakultatif atau tidak wajib bagi dunia industri usaha dan pelayanan publik. Hal itu diungkapkan perwakilan pengusaha saat menghadiri undangan rapat koordinasi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di kantornya pada Kamis, 3 Mei 2018.
Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Bidang Tenaga Kerja, Bob Azam mengatakan, hal tersebut diusulkannya karena cuti libur lebaran tahun ini terlalu lama, tidak seperti sebelumnya yang hanya sepekan. "Kalau libur terlalu lama kan masalahnya ke logistik, distribusi barang, belum lagi harus memberi ongkos tambahan untuk pekerja yang lembur," ujar Bob saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca juga: Budi Karya Sumadi: Cuti Bersama Lebaran Diputuskan Senin Depan
Pemerintah tengah mengkaji ulang perpanjangan cuti bersama Lebaran 2018. Sebelumnya, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk libur Lebaran 2018 yang jatuh pada 14 Juni 2018 dan 15 Juni 2018. Dengan begitu, libur Lebaran tahun ini akan dimulai pada 11 Juni 2018 dan berakhir 19 Juni 2018.
Kebijakan itu membuat cuti bersama libur Lebaran 2018 menjadi 10 hari. Bahkan bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 Juni 2018 merupakan hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.
Kebijakan tersebut belakangan diprotes sejumlah pengusaha. Salah satunya karena kebijakan itu dinilai merugikan kegiatan industri dan ekspor.
Senada dengan Bob Azam, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta kebijakan pemerintah berlaku fakultatif untuk industri usaha dan pelayanan publik.
"Pelayanan umum yang mendukung industri, seperti perbankan dan bursa harus tetap aktif, terutama pada tanggal 11, 12, dan 20," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Selain itu, asosiasi pengusaha juga meminta Kementerian Perhubungan untuk tetap mengoperasikan jadwal pengadaan kapal pada hari cuti tambahan Lebaran yang ditandatangani dalam SKB tiga menteri. "Untuk kelancaran ekspor, kami meminta jadwal pengadaan kapal juga tetap berjalan," ujarnya.
Para pengusaha menyambut baik sikap pemerintah yang mengundang dan menerima masukan mereka. Namun, ke depan, para pengusaha berharap pemerintah tak terburu-buru dan mendadak membuat keputusan-keputusan seperti ini tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terlebih dahulu. "Kan susah harus revisi lagi," ujar Hariyadi.
Selain asosiasi pengusaha, sejumlah kementerian serta lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, juga hadir dalam rapat koordinasi di Kemenko PMK.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan dari semua pihak soal tambahan cuti bersama Lebaran 2018. "Semua akan kami pertimbangkan. Besok atau paling lambat pada Senin pekan depan, keputusan resmi pemerintah akan diumumkan. Sementara ini SKB yang lama tetap berlaku," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemenko PMK usai rapat.
Baca Di sini https://bisnis.tempo.co/read/1085479/pengusaha-minta-tambahan-cuti-bersama-lebaran-2018-fakultatif
No comments:
Post a Comment